10/08/2026
๐ ๐จ๐ ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป: ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ฎ ๐ฃ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ถ ๐๐๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฝ๐ฎ๐ถ ๐ช๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ ๐ฆ๐ฎ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ฟ๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐๐ด๐๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐บ
Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, MUI kembali mengingatkan masyarakat soal penggunaan busana dalam kegiatan karnaval atau pawai.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita hukumnya haram dalam syariat Islam karena termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
Menurutnya, momentum Agustusan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang positif, mempererat persatuan, serta tetap memperhatikan nilai agama dan norma di masyarakat.
Bagaimana menurut kalian? Setuju dengan imbauan MUI ini atau punya pandangan berbeda? ๐
09/08/2026