30/07/2026
Kasus tew4snya KD, terduga pencuri ayam yang menjadi korban pengeroyokan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memicu perdebatan luas. Di satu sisi, banyak pihak mengecam aksi main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang. Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang memahami kemarahan warga yang selama bertahun-tahun hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian ternak.
Menurut keterangan pihak desa adat, peristiwa bermula ketika KD diduga kepergok mencuri ayam. Saat dipergoki pemilik kandang, ia disebut mengacungkan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh pemilik ayam. Ancaman tersebut membuat pemilik kandang meminta bantuan kepada pecalang yang kemudian membunyikan kulkul bulus, kentongan tradisional Bali yang menjadi tanda bahaya.
Bagi masyarakat Bali, kulkul bulus bukan sekadar alat komunikasi biasa. Bunyi kentongan itu merupakan panggilan darurat yang mengharuskan warga keluar rumah untuk bersama-sama menjaga keamanan desa. Dalam hitungan menit, ratusan warga berdatangan ke lokasi sebagai respons spontan terhadap situasi yang mereka anggap mengancam keselamatan masyarakat.
Pencurian Ayam Disebut Sudah Sangat Meresahkan
Bendesa Adat Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan, menegaskan bahwa aksi pencurian ayam di wilayahnya bukanlah kejadian yang baru. Menurutnya, pencurian telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga.
«"Yang dicuri ini bukan ayam boiler. Ini ayam aduan dan ayam impor dengan nilai tinggi, bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per ekor. Ini mata pencaharian warga kami. Kalau tidak ketahuan, bisa habis ayam warga kami dicuri," ujarnya.»
Ia menjelaskan, dalam satu aksi pencurian, pelaku bahkan bisa membawa kabur belasan ekor ayam sekaligus. Kerugian yang dialami warga tidak sedikit karena sebagian besar ayam yang dipelihara merupakan ayam bernilai ekonomi tinggi dan menjadi sumber penghasilan keluarga.
Menurut Wirawan, fenomena pencurian ini juga tidak hanya terjadi di Desa Batunya. Dalam forum bendesa adat se-Kecamatan Baturiti, hampir seluruh desa mengeluhkan kasus serupa.
«"Rekan saya di Banjar Mayungan sampai kehilangan 18 ekor ayam. Bahkan kandangnya sempat dikunci oleh oknum maling yang sudah sangat meresahkan masyarakat kami," ungkapnya.»
Banyak peternak juga diketahui membangun usahanya melalui pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Karena itu, kehilangan ayam bukan hanya berarti kehilangan hewan ternak, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.
Polisi Ungkap Fakta Baru
Di sisi lain, Polres Tabanan mengungkap sejumlah fakta hasil penyelidikan. Polisi menyatakan KD merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian cengkeh pada 2018 dan diduga terkait sejumlah kasus pencurian lainnya sepanjang 2026.
Saat diamankan warga, polisi menyebut korban membawa dua ekor ayam hasil curian. Selain itu, ditemukan p**a pisau, katapel, dan batu-batu kecil yang diduga dibawa saat menjalankan aksinya.
Penyelidikan juga menemukan bahwa pergerakan korban telah dipantau melalui kamera CCTV desa. Setelah keluar dari lokasi kandang, warga melakukan pencegatan. Bunyi kulkul bulus kemudian memicu berkumpulnya warga yang berujung pada aksi pengeroyokan spontan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat pendarahan pada dasar otak karena benturan benda tumpul.
Lima Warga Menjadi Tersangka
Meski memahami keresahan masyarakat, kepolisian tetap menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa harus diproses sesuai hukum.
Hingga saat ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Mereka dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan rekaman video yang beredar.
Sementara itu, keluarga korban dari Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum terhadap para tersangka.
Desa Adat Hormati Proses Hukum
Bendesa Adat I Nyoman Wirawan menegaskan bahwa pihak desa tidak berniat menghalangi proses hukum. Desa adat akan bertanggung jawab dan tetap menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun demikian, pihak desa berharap penegakan hukum dilakukan secara netral, objektif, dan transparan dengan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk kondisi masyarakat yang selama ini hidup dalam keresahan akibat pencurian yang berulang.
Desa adat juga berencana menyampaikan latar belakang peristiwa kepada kepolisian serta mengupayakan pendekatan kekeluargaan dengan keluarga korban.
Dua Sisi yang Sama-sama Menjadi Perhatian
Peristiwa di Baturiti memperlihatkan dua persoalan besar yang sama-sama penting. Di satu sisi, masyarakat berhak memperoleh rasa aman serta perlindungan atas harta benda dan mata pencahariannya dari aksi kriminal. Di sisi lain, Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun, termasuk seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menjadi korban kekerasan massa.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan maupun rasa aman masyarakat.